Kamis, 21 Mei 2009

Rapat Koordinasi Masalah OT Kabupaten OKI

Kayuagung, Agung Post
Dalam rangka menertibkan setiap penyelenggaraan kera-maian di wilaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Polres OKI bersama unsur Muspida Kab. OKI, unsur tripika Se-Kab. OKI, para toko adat, toko agama, toko pemuda dan masyarakat belum lama ini mengadakan rapat koordinasi masalah penyeleng-garaan Orgen Tunggal (OT) di Kab. OKI.
Dalam rapat koordinasi masa-lah penyelenggaran OT tersebut Polres OKI dan Pemkab OKI menetapkan bahwa, selain Kota Kayuagung pengadaan Orgen Tunggal di malam hari dilarang. Menurut Kapolres OKI, Drs Cok Bagus Ary inipun juga penga-daan OT di wilayah Kota Kayuagung yang menyangkup 11 kelurahan diperbolehkan atas permintaan Bupati.
Karena di Kota Kayuagung masih ada masyarakat meng-gunakan adat istiadat setiap ada penyelenggaraan resepsi, baik resepsi pernikahan maupun Khitanan yang merupakan kebudayaan yang harus diles-tarikan.
Sedangkan menurut Sekda OKI, Drs H M Jalalen dalam sambutannya mengungkapkan, dengan dilarangnya penyeleng-garaan OT dimalam hari ini kita berharap dapat menghindari maraknya pesta narkoba di wilayah Kabupaten OKI, dan dapat mengurangi adanya minuman-minuman keras yang dapat menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan yang menyebabkan keresahan ma-syarakat, ungkapnya.
Pada saat bersamaan itu juga dilakukan penandatangan tentang surat kesepakatan bersama yang berisi mulai bulan april 2009 ini pengadaan OT dimalam hari diperbolehkan hanya khusus untuk Kota Kayuagung.Kesepakatan ini dibuat oleh Unsur muspida Kab. OKI dengan disaksikan oleh unsur tripika Se-Kab OKI, para toko adat, agama, dan masyarakat Kab. OKI.
Itupun menurut Kapolres OKI, Drs Cok Bagus Ary harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah dibuat seperti wajib membuat surat izin, tanpa musik remik, tidak ada jual miras disekitar lokasi penyelenggaraan berlangsung serta tidak menampilkan porno aksi, dan batas waktu ditutup pukul 24.00. Dan apabila ketentuan itu dilanggar maka kita akan menindaknya sesuai UUD yang belaku, ungkapnya. (har/icl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar