Kamis, 21 Mei 2009

Hakim Mafia Harus Dibersihkan

PRAKTEK Mafia Peradilan dilingkungan Mahkamah Agung (MA) seperti yang banyak terjadi selama ini harus dibersihkan secara konsisten oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, karena fenomena seperti ini sudah meresahkan pencari keadilan.
Masalah ini terungkap saat berlangsungnya seminar "Integritas Hakim dan Mafia Peradilan" di Jakarta, Rabu kemarin, yang menghadirkan sejumlah pembicara seperti, Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga, Anggota Komisi III DRP RI Nursyahbani dan praktisi hukum Firman Wijaya.
Untuk itu diperlukan tindakan tegas terhadap hakim-hakin yang ikut terlibat dalam lingkaran mafia itu, kita yakin langkah seperti itu akan menmdapat banyak dukungan dari berbagai kalangan sebaliknya kalau Ketua MA tidak berani maka sulit untuk mewujudkan peradilan yang bersih. "Jika Ketua MA tidak mau melakukan pembaruan, kita sudah kehilangan harapan untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih," ujar Benyamin.
Era tahun 1970-an, tambahnya, banyak hakim-hakim yang disidangkan ke pengadilan karena melakukan perbuatan pidana dan ketika Ketua MA memberikan sanksi tegas. Karenanya pada saat itu banyak hakim yang takut dan jera untuk melakukan perbuatan tercela atau lainnya.
Hal senada juga dicetuskan, Nursyahbani, bagi hakim agung yang diduga terlibat praktek mafia peradilan harus segera dibersihkan. Priorita yang harus dilakukan, tuturnya, menindak para hakim agung yang tidak bekerja secara profesional dan proporsional. Salah satu kasus itu adalah memproses Hakim Agung Djoko Sarwoko yang diduga terkait suap dalam penanganan perkara perdata antara PT Sweet Indo Lampung (SIL) dengan Marubeni Corporation.
Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga yang diberi wewenang pengawasan, katanya, juga harus memeriksa hakim tersebut. "Sudah menjadi kewenangan KY untuk mengusut ada tidaknya prilaku tercela dalam penanganan perkara itu," terangnya.
Dugaan pelanggaran kode etik prilaku hakim ini berawal dari laporan Albert Nadaek ke KY pada 5 Maret 2009 lalu. Albert Nadeak adalah kuasa hukum PT SIL yang merasa dirugikan atas tindakan Djoko Sarwoko yang dinilai tidak obyektif dalam memutus perkara kasasi tersebut. (net/ant/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar