Kamis, 21 Mei 2009

RUU Rahasia Negara Terkesan Tutup Kran Informasi

Jakarta, Agung Post
Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara masih dalam bahasan karena dinilai bertentangan dengan semangat keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena rumusan pemerintah tetang hal itu terlalu umum, maka DPR menilai pemerintah terkesan ingin merahasiakan seluruh informasi.
Masalah ini terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin kemarin. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah, beberapa pasal seperti pasal yang berkaitan dengan logistik TNI serta informasi tentang impor dan ekspor persenjataan, amunisi, dan teknologi masuk dalam kategori rahasia negara, pengaturannya dinilai terlalu umum.
Sebab terang Ketua Komisi I DPR, Theo L Sambuaga, akan lebih tepat bila hal-hal itu dirahasiakan jika negara dalam keadaan perang, darurat sipil, atau darurat militer. Bukan untuk menjaga pertahanan dan keamanan karena terlalu umum, bisa-bisa seluruhnya menjadi rahasia negara.
Pemerintah dalam DIM menyebutkan, informasi yang berkaitan dengan impor dan ekspor persenjataan, amunisi, dan teknologi untuk keperluan pertahanan dan keamanan menjadi rahasia negara.
Sedangkan menurut Anggota Komisi I (FPDIP), Andreas Pareira mengatakan, terlalu banyak ide yang disampaikan dalam rumusan DIM yang diajukan oleh pemerintah, sehingga terkesan bukan hal-hal khusus yang dirahasiakan melainkan meliputi seluruh hal untuk bisa dirahasiakan. "Riset yang dilakukan di bidang pertahanan apakah juga hendak dirahasiakan, hasil riset yang dikembangkan pun ingin dirahasiakan. Kemudian, kita meminta penjelasan, namun DIM ini sudah diubah. Saya jadi tidak yakin dengan rumusan pemerintah ini, belum dibahas namun sudah berkali-kali disempurnakan," tegasnya.
Pasal lainnya yang dipertanyakan oleh dewan karena bersifat multi interpretatif adalah berkaitan dengan data tentang tipe, keberadaan dan karakteristik dari perlengkapan khusus yang digunakan oleh TNI merupakan rahasia negara.
Menurut Andreas, klausul perlengkapan khusus yang disebutkan dalam pasal tersebut sifatnya interpretatif dan seperti pasal karet sehingga rawan disalahgunakan. Sedangkan staf ahli Menteri Pertahanan Pratikno, yang dimaksud dengan perlengkapan khusus adalah segala sesuatu yang digunakan oleh TNI untuk keperluan operasi khusus. Menanggapi hal itu, Andreas mengusulkan agar definisi perlengkapan khusus tersebut dijelaskan dalam bab penjelasan umum. (net/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar