Kamis, 21 Mei 2009

Kasus Pembunuhan Nasrudin, Kejaksaan Siapkan 26 Jaksa

Nasrudin Zulkarnaen

Jakarta, Agung Post
Terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), berkenaan juga dengan diterimanya Surat Pembe-ritahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri. Kejagung menyiapkan 26 Jaksa. "Unsur-unsurnya dari kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejati Banten," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Kamis kemarin.Dan lanjutnya, kita mempersiapkan sejumlah jaksa peneliti itu karena diperkirakan berkas kasus pembunuhan itu ada delapan dari sembilan tersangka. "Tim jaksa P16 itu, diketuai oleh Direktur Pra Penuntutan (Dirpratut) dan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidum," ujarnya.
Selain itu Kajagung juga menyetujui permohonan per-panjangan penahanan terhadap sembilan tersangka sampai 40 hari ke depan. "Ya sudah kami setujui perpanjangan pena-hanan 40 hari ke depan," katanya.
Sebelumnya dilapor-kan, kejagung sudah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulai-nya Penyidikan (SPDP) tersangka pembunuhan Direk-tur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, HS alias B dkk dari Mabes Polri. "SPDP diterima Kejagung dari Mabes Polri pada 5 Mei 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (13/5) malam.
Tersangka HS alias B dkk, yakni, HS, FTK, DD, HKW, ENM alias E, JHL, SHW, WW, dan AA. Seperti diketahui, kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasrudin Zulkarnaen, terjadi pada 14 Maret 2009 seusai dirinya bermain golf di Modernland, Tangerang, Ban-ten. Nasrudin Zulkarnaen ditembak saat dirinya tengah duduk di belakang mobil BMW miliknya.
Kemudian, pihak kepolisian menetapkan sembilan tersangka, diantaranya, Sigit Haryo Wibi-sono (bos Harian Merdeka), Kombes Pol Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan) dan Antasari Azhar (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (net/ant/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar