Kamis, 21 Mei 2009

KPK Mampu Bekerja Tanpa Antasari

Yogyakarta, Agung Post
Untuk menunjukan mampu bekerja tanpa Antasari Azhar, belum lama ini, KPK menetapkan tiga anggota Komisi IV DPR RI sebagai tersangka baru yaitu, Hilman Indra, Fachri Andi dan Anwar Chesputra, berkenaan kasus korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan. Dan ini membuktikan kinerja KPK tidak terpengaruh oleh intervensi kepentingan tertentu, "KPK harus memberi bukti dengan kerja setelah Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan," kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Rabu kemarin.
Tantangan kemampuan KPK, ujarnya, harus menghilangkan mitos yang selama ini menghantui yaitu Antasari tidak mungkin bersalah, Antasari adalah KPK dan KPK adalah Antasari Azhar. Selain itu juga membantah bahwa KPK berhasil menangani kasus korupsi karena Antasari.
"Ditetapkannya tiga anggota DPR sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api merupakan semangat untuk menuntaskan perkara korupsi," ujar Zainal.
Dan lanjutnya, upaya KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api merupakan reaktif terhadap desakan DPR yang selama ini. Artinya KPK tetap berani membongkar kasus-kasus korupsi di Indonesia.
"Jangan sampai penetapan tiga tersangka baru itu hanya sebagai gertakan terhadap DPR yang akhir-akhir ini terkesan mencampuri urusan KPK terkait tidak aktifnya lagi Antasari. Gerakan pemberantasan korupsi jangan sampai melambat. Tanpa Antasari, harus dijadikan era baru bagi KPK yang lebih berani dalam memberantas korupsi," kata Zainal. (net/mi/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar