Kamis, 21 Mei 2009

Polres OI Peringkat III Tumpas Narkoba

nderalaya, Agung Post
Keberhasilan Polres Ogan Ilir (OI) dalam memberantas peredaran narkoba patut dibanggakan. Kapolres OI AKBP Aman Gane SH melalui
Kasat Reskrim AKP Tri Wahyudi baru-baru ini kembali berhasil menggagalkan pere-daran psikotrofika norkoba jenis daun ganja kering seberat 2 ons yang dilakukan dua orang warga Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya Induk, masing-masing Bambang Heryadi (24) dan Fikri (30). Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di 5 ulu Kertapati Palembang tengah berlangsung transaksi jual beli barang haram yang akan diedarkan di Desa Tanjung Sejaro Indralaya OI. Kontan saja Tim Narkoba dipimpin Kanit Narkoba Bripka Adriansah SH bersama Kanit Buser Ipda Herli SH Polres OI langsung membagi tugas penangkapan.
Dengan beranggotakan sebanyak 8 orang Satuan Narkoba dan Buser Polres OI, diantaranya Briptu Feriansah, Briptu Budi, Bripda Heri, Briptu Fahrurrozi, Briptu Romadani, Bripda Henri, dan Bripda Angga Eko, dengan kepiawaian mereka di antaranya ada yang langsung Ke lokasi dimana informasi tengah berlangsung transaksi dan sebagian lagi bertugas menghadang dimana pelaku akan lewat menuju Desa Tanjung Sejaro Indralaya OI.
Ketika dilakukan pengintaian ternyata pelaku benar telah bergerak untuk kembali kedesa mereka dengan mengendarai sepeda motor jenis bebek merek Honda Revo BG 4970 TE dikemudikan Bambang Heryadi berboncengan dengan Fikri.
Tepat di depan SPBU Timbangan 32 Indralaya Utara laju kendaraan mereka dihentikan petugas yang sudah siap dengan segala kemung-kinannya.
Merasa bahwa mereka telah berhadapan dengan petugas, Fikri dengan gerakannya langsung melompat dari kendaran dan berusaha lari, sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Berkat kepiawaian petugas pelarian Fikri dapat digagalkan, sementara Bambang Heryadi tidak dapat berkutik sama sekali.
Barang bukti berupa daun ganja kering seberat 2 ons yang ditempatkan di bawah jok motor berhasil diamankan petugas.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 20.15 di depan SPBU Timbangan ramai disaksikan warga yang tengah menikmati indahnya suasana malam di-segitiga emas dengan latar belakang tugu perjuangan timbangan 32 Indralaya Utara OI itu.Terungkap dalam interogasi Sat Narkoba Polres OI, pelaku Bambang
Heryadi mengaku ini sudah untuk yang kedua kalinya mereka lakukan. Barang haram berupa daun ganja kering seberat 2 ons ini dapat dipaket menjadi160 paket yang dijual dengan harga Rp 5 ribu perpaket. Sebelumnya mereka telah berhasil memasarkan daun haram tersebut sebanyak 1 ons. Sasaran mereka adalah teman-teman dekat mereka yang berada di Desa Tanjung Sejaro Indralaya Induk OI.
Saat ditanya "Agung Post", mengapa begitu nekad melakukan perbuatan yang tercela dan haram di Bumi Caram Seguguk yang mempunyai moto kota "SANTRI" ini, Bambang Heryadi yangalumnus SMU I Indralaya mengaku karena terpengaruh lingkungan dan sulitnya mendapat pekerjaan. Lain halnya dengan Fikri, mengaku baru sekali ini ia lakukan, itupun karena ingin membantu Bambang Heryadi memuluskan negosiasi transaksi di 5 ulu yang notabene adalah teman-teman Fikri agar Bambang Heryadi tidak ditipu.
Menurut Kasat Reskrim melalui Kanit Narkoba Polres OI Bripka Adriansah SH pelaku, Bambang Heryadi dan Fikri melanggar Pasal 78 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara. (gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar